Type Of Coverage
Keterlambatan/delay > 2 (dua) jam, keterlambatan penerbangan (Flight Delay) dimulai dari ETD (Estimated Time of Departure) yang tertera pada boarding pass sampai ATD (Actual Time of Departure).
Delaying > 2 (two) hours, Flight Delay starts from the Estimated Time of Departure (ETD) printed on the boarding pass to ATD (Actual Time of Departure)
Kompensasi :
Rp 200.000,-/pax
Compensation :
IDR 200.000,-/pax
Rerouting flight yang disebabkan keterlambatan penerbangan (Delay)> 4 (empat) jam di bandara awal.
Rerouting flight due to flight delays > 4 (four) hours at the initial airport
Kompensasi :
Rp 150.000,-/pax
Compensation :
IDR 150.000,-/pax
Flight Cancellation by Airlines
Pembatalan Penerbangan (Cancelled Flight) yang dilakukan oleh Maskapai maks. 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket
Flight Cancellation by Airlines max. 7 days before the departure date stated on the ticket
Kompensasi :
Rp 150.000,-/pax
Compensation :
IDR 150.000,-/pax
Delay or loss checked baggage
Kompensasi :
Waiting money, IDR 500.000,- after 6 hours from ATM (Actual Time Arrival)
Loss declaration after 7 calendar days since arrival date, IDR 200.000,-/kg, 20kg maximum/pax
Damage to the exterior of baggage
Kompensasi : dengan pilihan
total limit maksimal Rp 4.000.000,-/penumpang
Maximum of total limit IDR 4.000.000,-/pax
Flight Cancellation by passenger
Pembatalan Penerbangan yang dilakukan oleh penumpang yang disebabkan karena penumpang harus menjalani perawatan medis(rawat inap).
Flight cancellations made by passengers due to passengers having to medical treatment (inpatient).
Kompensasi :
Seharga tiket yang tidak dapat digunakan
Compensation :
Ticket prices that cannot be used
Death or total permanent disability or partial defect as a result of an accident other than aircraft accidents.
Kecelakaan yang terjadi di kawasan terbatas bandara keberangkatan sampai dengan pintu keluar kedatangan bandara tujuan, kecuali : Kecelakaan pesawat udara
Accidents that occur in the limited area of the departure airport up to the destination airport's exit, exclusion: Accidents of airplanes
Santunan
Meninggal dunia Rp 50.000.000,-/pax atau Cacat Tetap Maks Rp 50.000.000,-/pax
Loss of life IDR 50.000.000,-/pax or. Permanent disabilities max IDR 50.000.000,-/pax.
Penanggung berhak untuk meminta dokumen pendukung terkait lain yang digunakan untuk proses analisa klaim
The Insurer has the right to request other related supporting document used for the claim analysis process