Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Travel Insurance

Type Of Coverage

  1. Keterlambatan Penerbangan
    Flight Delays
  2. Rerouting dengan maskapai sama / lain
    Rerouting with same or other airlines
  3. Pembatalan Penerbangan Oleh Maskapai
    Flight Cancellation by Airlines
  4. Keterlambatan atau Kehilangan Bagasi Tercatat
    Delay or Loss Checked Baggage
  5. Kerusakan Bagian Luar Bagasi Tercatat
    Damage to The Exterior of Checked Baggage
  6. Pembatalan Penerbangan Oleh Penumpang
    Flight Cancellation by Passenger
  7. Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Keseluruhan atau Sebagian Akibat Kecelakaan,Kecuali kecelakaan Karena Pesawat udara
    Loss of Life or Total Permanent Disabilities due to Accident, Except Accidents Due To Aircrafts

  1. Keterlambatan/delay > 2 (dua) jam, keterlambatan penerbangan (Flight Delay) dimulai dari ETD (Estimated Time of Departure) yang tertera pada boarding pass sampai ATD (Actual Time of Departure).

    Delaying > 2 (two) hours, Flight Delay starts from the Estimated Time of Departure (ETD) printed on the boarding pass to ATD (Actual Time of Departure)

    Kompensasi :
    Rp 200.000,-/pax

    Compensation :
    IDR 200.000,-/pax

  2. Rerouting flight yang disebabkan keterlambatan penerbangan (Delay)> 4 (empat) jam di bandara awal.

    Rerouting flight due to flight delays > 4 (four) hours at the initial airport

    Kompensasi :
    Rp 150.000,-/pax

    Compensation :
    IDR 150.000,-/pax

  3. Flight Cancellation by Airlines

    Pembatalan Penerbangan (Cancelled Flight) yang dilakukan oleh Maskapai maks. 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket

    Flight Cancellation by Airlines max. 7 days before the departure date stated on the ticket

    Kompensasi :
    Rp 150.000,-/pax

    Compensation :
    IDR 150.000,-/pax

  4. Delay or loss checked baggage

    1. Keterlambatan Bagasi tercatat : terlambat tiba di bandara tujuan / transit > 6 (enam) jam dari ATM (Actual Time Arrival)
    2. Bagasi tercatat dinyatakan hilang apabila tidak ditemukan > 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal kedatangan
    1. Keterlambatan Bagasi tercatat : terlambat tiba di bandara tujuan / transit > 6 (enam) jam dari ATM (Actual Time Arrival)
    2. Bagasi tercatat dinyatakan hilang apabila tidak ditemukan > 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal kedatangan

    Kompensasi :

    • Uang tunggu Rp 500.000,- setelah 6 jam sesuai dengan ATM (Actual Time Arrival)
      Waiting money, IDR 500.000,- after 6 hours from ATM (Actual Time Arrival)
    • Deklarasi hilang setelah 7 hari kalender sejak tanggal kedatangan Rp 200.000,-/kg, maks 20kg per penumpang.
      Loss declaration after 7 calendar days since arrival date, IDR 200.000,-/kg, 20kg maximum/pax

  5. Damage to the exterior of baggage

    Kompensasi : dengan pilihan
    Lumpsum, besaran sesuai material bagasi tercatat :
    Lump sum, the amount based on the checked baggage material :
    • Bahan kertas/Plastik, Rp 100.000,-/bagasi
    • Bahan kain/kulit sintetis/kayu, Rp 200.000,-/bagasi
    • Bahan kulit/Logam/hardcase, Rp 600.000,-/bagasi
    • Paper/plastic, IDR 100.000/baggage
    • Fabric/synthetic leather/wood, IDR 200.000/baggage
    • Fabric/synthetic leather/wood IDR 600.000/baggage

    total limit maksimal Rp 4.000.000,-/penumpang
    Maximum of total limit IDR 4.000.000,-/pax

  6. Flight Cancellation by passenger

    Pembatalan Penerbangan yang dilakukan oleh penumpang yang disebabkan karena penumpang harus menjalani perawatan medis(rawat inap).

    Flight cancellations made by passengers due to passengers having to medical treatment (inpatient).

    Kompensasi :
    Seharga tiket yang tidak dapat digunakan

    Compensation :
    Ticket prices that cannot be used

  7. Death or total permanent disability or partial defect as a result of an accident other than aircraft accidents.

    Kecelakaan yang terjadi di kawasan terbatas bandara keberangkatan sampai dengan pintu keluar kedatangan bandara tujuan, kecuali : Kecelakaan pesawat udara

    Accidents that occur in the limited area of the departure airport up to the destination airport's exit, exclusion: Accidents of airplanes

    Santunan

    Meninggal dunia Rp 50.000.000,-/pax atau Cacat Tetap Maks Rp 50.000.000,-/pax

    Loss of life IDR 50.000.000,-/pax or. Permanent disabilities max IDR 50.000.000,-/pax.

    1. DOKUMEN WAJIB
    1. REQUIRED DOCUMENT
    • E-Ticket dan/atau Boarding Pass
      E-Ticket and/or Boarding Pass
    • Copy buku rekening tertanggung / ahli waris
      Copy of The Insured's bank account
    1. DOKUMEN PENDUKUNG, dalam hal
    1. SUPPORTED DOCUMENT, in terms of :
    1. Meninggal Dunia atau Cacat Tetep Keseluruhan atau Sebagian akibat Kecelakaan kecuali Kecelakaan Karena Pesawat Udara
    1. Death or total permanent disability or partial defect as a result of an accident other than aircraft accidents.
    • Surat keterangan kematian
      Death Certificate
    • Surat Keterangan Kepolisian untuk cidera badan akibat kecelakaan lalu lintas
      A Police Statement for bodily injury resulting from a traffic accident
    • Surat Keterangan Dokter disertai analisa dan/atau Resume Medis
      Doctor Statement accompanied by analysis and/or medical resumes
    • Surat Keterangan Ahli Waris
      Certificate of Heirs
    • Copy KTP Ahli Waris
      Copy of Heir Identity Card
    1. Keterlambatan Perjalanan
    1. Flight delays
    • Surat keterangan maskapai
      Airline Statement
    • Boarding Pass / Ticket
      Boarding Pass / Ticket
    1. Rerouting dengan maskapai sama / lain
    1. Rerouting with same or other airlines
    • Surat keterangan maskapai
      Airline Statement
    • Boarding Pass / Ticket
      Boarding Pass / Ticket
    1. Pembatalan Penerbangan oleh Maskapai
    1. Flight Cancellation by Airlines
    • Surat keterangan maskapai
      Airline Statement
    • Boarding Pass / Ticket
      Boarding Pass / Ticket
    1. Keterlambatan atau Kehilangan Bagasi Tercatat
    1. Delay or loss checked baggage
    • Bukti Serah Terima Barang dari Maskapai
      Proof or Transfer of goods from the airline
    • Surat keterangan maskapai
      Airline Statement
    • Property Irregularity Report (PIR) dari maskapai
      Property Irregularity Report (PIR) from Airline
    • Baggage Tag
    1. Kerusakan Bagian Luar Bagasi Tercatat
    1. Damage to the exterior of checked baggage
    • Property Irregularity Report (PIR) dari maskapai
      Property Irregularity Report (PIR) from Airline
    • Baggage Tag
    1. Pembatalan Penerbangan oleh Penumpang
    1. Flight Cancelation by Passenger
    • Surat Keterangan Dokter / RS rawat inap, untuk sakit atau cidera badan
      Doctor / Hospital Statement of inpatient, for sickeness or bodily injury
    • Jika Tertanggung meninggal dunia, dokumen lain yang diperlukan adalah Copy Kartu Keluarga dan Identitas ahli waris
      If the Insured is passed away, the other document needed is a copy of family member card and heir identity card

    Penanggung berhak untuk meminta dokumen pendukung terkait lain yang digunakan untuk proses analisa klaim
    The Insurer has the right to request other related supporting document used for the claim analysis process

Claim Form Travel Insurance